Mengurus HAKI Skripsi

Saat ini untuk mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dilakukan secara online. Langkahnya sederhana dan prosesnya juga cepat. Secara garis besar yang harus dilakukan adalah membuat akun di web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menunggu persetujuan akun, mendaftarkan ciptaan, melakukan pembayaran dan menunggu approval. Selanjutnya sertifikat dapat diunduh di akun kita.

Untuk membuat akun di web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bisa klik di sini, Selanjutnya akan ada email konfirmasi yang dikirim ke alamat e-mail yang kita daftarkan. Setelah kita melakukan konfirmasi akan ada persetujuan dari petugas. Jika sudah disetujui maka akan terkirim lagi email pemberitahuan dan kita bisa mendaftarkan ciptaan kita.

Pada saat mendaftarkan ciptaan sudah terdapat template surat pernyataan yang bisa didownload, lalu diisi dengan lengkap dan ditandatangani di atas meterai. Juga harus disiapkan file ciptaan sesuai dengan jenis ciptaan kita. Karena saya mendaftarkan karya tulis skripsi, maka saya scan skripsi saya, mulai dari cover, lembar persetujuan, kata pengantar, daftar isi, daftar gambar, daftar tabel, abstrak, halaman masing-masing bab maksimal lima halaman dan daftar pustaka. Selanjutnya digabungkan menjadi satu file dengan format pdf dengan ukuran maksimal 20MB.

Jika persyaratan sudah lengkap dan pendaftaran ciptaan berhasil disimpan, maka akan ada kode billing yang bisa dibayarkan melalui bank. Kebetulan saya membayar melalui Bank Mandiri, ada menu Pembayaran | Penerimaan Negara. Pilih penyedia jasa IDR Pajak/Pnbp/Cukai dan masukkan Kode Billing. Setelah proses pembayaran selesai maka secara otomatis sistem akan melakukan pengecekan, tidak perlu melakukan konfirmasi.

Status pendaftaran ciptaan dapat dipantau setelah login ke web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Saya kebetulan prosesnya lancar dan hanya dalam waktu satu hari sertifikat hak cipta sudah terbit.

Diagnosa Gangguan Pada Transformator Dengan Menggunakan
Jaringan Saraf Tiruan Dan Logika Fuzzy

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *